Dana Kehormatan Veteran RI
- Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia telah diterbitkan.
- UU tersebut menyatakan dana kehormatan veteran merupakan uang yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada pejuang yang aktif dalam peperangan untuk memperjuangkan NKRI.
- Untuk mendapatkan dana kehormatan ini, pejuang harus terlebih dulu menerima Tanda Kehormatan Veteran RI. Dengan peraturan pelaksana ini, setiap bulan para veteran akan mendapatkan tunjangan dengan nilai antara Rp1,4 hingga Rp1,6 juta. Besarnya tunjangan disesuaikan golongan-nya.
- Selain dana kehormatan, para veteran juga berhak mendapatkan tunjangan veteran dan pemakaman di taman makam pahlawan. Keringanan biaya kesehatan dan transportasi publik juga akan diterima.
BERITA UTAMA
penerima bintang lvri dan penghargaan veconac
Penerima Bintang LVRI dan Penghargaan Veconac Ketua Umum LVRI Letjen TNI Purn HBL Mantiri dalam sambujtannya berharap dengan acara Peringatan…
peringatan hut ke 67 lvri
PERINGATAN HUT KE 67 LVRI Pementerian Pertahanan terus berkomitmen dan berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui pembaruan regulasi-regulasi…
sidang ebm ke 33 dan sidang ga ke 20 veconac
SIDANG EBM KE 33 DAN SIDANG GA KE 20 VECONAC Untuk yang kedua kali VECONAC mengadakan sidang secara virtual disaat Pandemi Covid 19. …
sosialisasi asabri ke lvri secara virtual
Sosialisasi ASABRI ke LVRI secara Virtual Mengikuti perkembangan kasus Asabri yang dikenal Mega Korupsi dimana ada dana sekitar 23 T raib, Dewan…
webinar dpp lvri dalam rangka memperingati hari kebangkitan nasional ke 113 tahun 2021
WEBINAR DPP LVRI DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE 113 TAHUN 2021 Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 113…