Pemohon datang ke kantor Administrasi Veteran dan Cadangan (KANMINVETCAD) setempat (jangan ke Markas Cabang LVRI) untuk menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran (sesuai surat dari Dirjen Kuathan Dephan RI No. B/483/08/38/139/DJKUAT tanggal 15 April 2008) sebanyak 4 rangkap.
-
Berkas Pendaftaran DKV tersebut oleh KANMINVETCAD dikirimkan secara kolektif ke BABINMINVETCADDAM (bukan ke Markas Daerah LVRI) dengan Surat Pengantar. Kepada pemohon diberi 1 (satu) berkas sebagai arsip yang harus disimpan/dirawat selamanya.
-
Oleh BABINMINVETCADDAM (Badan Pembina Administrasi Veteran dan Cadangan KODAM) berkas tersebut dikirimkan secara kolektif ke Direktorat Personel dan Veteran (DITPERSVET) Jl. Tanah Abang Timur No. 8 Jakarta Pusat (bukan Markas Besar LVRI) dengan Surat Pengantar.
-
Oleh DITPERSVET berkas yang telah diterima dari BABINMINVETCADDAM dilakukan penelitian.
-
Hasil penelitian oleh DITPERSVET dituangkan dalam net Skep Kolektif untuk disampaikan kepada Dirjen Kekuatan Pertahanan (DIRJEN KUATHAN) guna disyahkan menjadi Skep Kolektif Penerima Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
-
Atas dasar Skep Kolektif tersebut, maka oleh DITPERSVET dibuatkan Petikan Skepnya.
-
Petikan tersebut oleh DITPERSVET disampaikan ke BABINMINVETCADDAM untuk diserahkan kepada pemohon yang berhak melalui KANMINVETCAD.