-
Pemohon datang ke kantor Administrasi Veteran dan Cadangan (KANMINVETCAD) setempat (jangan ke Markas Cabang LVRI) untuk memperoleh Formulir Permohonan Tunjangan Veteran RI (TUVET) yang telah disediakannya secara cuma-Cuma sebanyak 4 rangkap.
-
Setelah diisi dan dilengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan, berkas Permohonan TUVET tersebut sebanyak 4 rangkap diserahkan kembali ke KANMINVETCAD.
-
Berkas Permohonan TUVET tersebut oleh KANMINVETCAD dikirimkan secara kolektif ke BABINMINVETCADDAM (bukan ke Markas Daerah LVRI) dengan Surat Pengantar. Kepada pemohon diberi 1 (satu) berkas sebagai arsip yang harus disimpan/dirawat selamanya.
-
Oleh BABINMINVETCADDAM (Badan Pembina Administrasi Veteran dan Cadangan KODAM) berkas tersebut dikirimkan secara kolektif ke Direktorat Personel dan Veteran (DITPERSVET) Jl. Tanah Abang Timur No. 8 Jakarta Pusat (bukan Markas Besar LVRI) dengan Surat Pengantar.
-
Oleh DITPERSVET berkas yang telah diterima dari BABINMINVETCADDAM dilakukan penelitian.
-
Hasil penelitian oleh DITPERSVET dituangkan dalam net Skep Kolektif untuk disampaikan kepada Dirjen Kekuatan Pertahanan (DIRJEN KUATHAN) guna disyahkan menjadi Skep Kolektif Pemberian Tunjangan Veteran Republik Indonesia.
-
Atas dasar Skep Kolektif tersebut, maka oleh DITPERSVET dibuatkan Petikan Skepnya.
-
Petikan tersebut oleh DITPERSVET disampaikan ke BABINMINVETCADDAM untuk diserahkan kepada pemohon yang berhak melalui KANMINVETCAD.
-
Apabila pemohon ingin mengetahui perihal sudah sejauh mana proses penyelesaian permohonan TUVET-nya, pemohon harus dapat memberikan Nomor Surat Pengantar pengiriman berkasnya yang dari KANMINVETCAD ke BABINMINVETCADDAM dan yang dari BABINMINVETCADDAM ke DITPERSVET.