Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI) berharap Pengurusan Keveteranan oleh pemerintah dapat dilaksanakan oleh lembaga setingkat Kementerian yang mampu mengurus kesejahteraan, kesehatan, dan pemakaman bagi Veteran.
Demikian disampaikan oleh Sekjen DPP LVRI Laksdya TNI Purn Djoko Sumaryono pada Rapat Pleno DPP LVRI, di Ruang Seroja Gedung Veteran, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2025) pagi. Rapat dihadiri Waketum DPP LVRI, para Kadep, dan Karo di DPP LVRI.
Rapat secara khusus fokus membahas tentang reposisi LVRI yang sedang diperjuangkan kepada pemerintah. Berbagai kajian akademik telah dilakukan oleh DPP LVRI dan mempelajari naskah tanggapan dari Kementerian Pertahanan tentang Reposisi LVRI menjadi Badan di bawah Presiden atau setara dengan Badan NSL.

Sekjen DPP LVRI memaparkan negara atau pemerintah pada awal lahirnya Republik Indonesia sampai dengan tahun 1968 memberikan penghargaan serta penghormatan kepada Veteran melalui pembentukan Kementerian yang dapat penugasan untuk mengurusi Veteran.
Sejak tahun 1968-2006 pengelolaan atau pengurusan urusan Veteran dilaksanakan oleh pejabat setingkat Direktur Jenderal eselon I. Tahun 2006 sampai dengan sekarang pengurusan Veteran setingkat Direktorat atau eselon II, sehingga tidak optimal karena tingkat Dirvet hanya mengurus bidang Minvet, Komsos, dan data.
Dengan demikian, menurut Sekjen, dapat disimpulkan terjadi gradasi atau penurunan level kepemerintahan dalam pengurusan kevetaranan dari tingkat Kementerian yang melaksanakan fungsi kepengurusan kesejahteraan, kesehatan, dan pemakaman kemudian menurun menjadi hanya setingkat Direktorat.

Keuntungan dengan adanya reposisi LVRI adalah LVRI menjadi organisasi yang efektif dan mandiri, solid, profesional, sejahtera, dan berkelanjutan. Selain itu, penetapan dalam Keputusan Pemerintah atau Peraturan Presiden (Perpres) dapat membantu memperkuat kedudukan dan peran LVRI dalam mengelola kesejahteraan Veteran serta pelestarian dan pewarisan nilai-nilai kejuangan ’45. *