Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Selly Andriany Gantina, A.Md menyatakan tidak terima kalau nasib para Veteran RI diabaikan oleh negara. Dia juga menyatakan tidak terima kalau ada Veteran RI yang menjadi penyapu jalanan.

Hal itu diucapkannya menanggapi paparan dari Ketua Wantimpus LVRI Komjen Pol Purn Dr. H Ito Sumardi, Drs., S.H., M.H., M.B.A., M.M., M.I.Kom (AI) saat rapat dengan Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Saat menyampaikan laporan tentang kondisi para Veteran RI yang disertai video kehidupan Veteran RI, Ketua Wantimpus didampingi Waketum II DPP LVRI Marsdya TNI Purn Wresniwiro, Sekjen DPP LVRI Laksdya TNI Purn Djoko Sumaryono, dan Kepala Departemen Pewarisan JSN ’45 DPP LVRI Mayjen TNI Purn Rudjiono.
Dengan menitikkan air mata, anggota Dewan yang cantik itu mengemukakan alasan ketidakterimaannya, yaitu para Veteran RI merupakan para Pejuang Kemerdekaan RI yang telah berjuang dengan mengorbankan jiwa, raga, dan harta bendanya demi terlepas dari cengkeraman penjajah.
Dia mengemukakan masalah Veteran RI tidak hanya menjadi urusan Kementerian Pertahanan, tapi juga lintas lembaga. Kementerian Dalam Negeri pun bertanggungjawab kepada Veteran-veteran RI, ucapnya.



Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP itu mengaku “matanya” baru terbuka setelah mengikuti paparan dari Ketua Wantimpus LVRI tentang Veteran RI. “Baru ini saya mendapat penjelasan tentang Veteran. Janda-janda Veteran RI pun harus memeroleh perhatian dari negara,” ucap Selly.
Dalam rapat yang dibuka oleh Mayjen TNI Mar Purn Sturman Pandjaitan, beberapa orang anggota Dewan di Baleg DPR RI juga menyatakan dukungan kepada Veteran RI.
Kepada Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI, secara bergantian Ketua Wantimpus LVRI, Waketum II, dan Sekjen DPP LVRI menyampaikan paparan pentingnya revisi Undang Undang RI No 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Waketum II DPP LVRI menyampaikan tentang Daftar Isian Masalah (DIM) dan mengemukakan bahwa usulan revisi UU tersebut sudah masuk Prolegnas DPR RI, tapi berada di urutan 180. Salah satu usulan yang disampaikan adalah mengenai fasilitas kesehatan, pemberian Tunjangan Veteran (Tunvet) dan Dana Kehormatan (Dahor) untuk Veteran Perdamaian. Karena belum ada tunjangan dan dana tersebut, banyak Veteran Perdamaian yang enggan menjadi Pengurus LVRI, terutama di daerah-daerah. Sementara itu, dari waktu ke waktu jumlah Veteran RI, terutama Pejuang Kemerdekaan RI semakin berkurang.
Saat ini, Tunvet dan Dahor yang diterima seorang anggota Veteran RI sebesar Rp1,8 juta/bulan, sedangkan untuk janda Veteran Rp750.000/orang/bulan.
Sekjen menambahkan usulan revisi itu telah dipersiapkan sejak tahun 2022, saat kepemimpinan Ketua Umum DPP LVRI Jenderal TNI Purn HBL Mantiri yang akan berakhir tahun 2027. Tujuannya adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada para Veteran RI yang sebagian besar kehidupannya sangat memprihatinkan.
Untuk itu Sekjen memohon kepada Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI agar usulan revisi UU No 15 tahun 2012 bisa diselesaikan tahun ini.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Baleg DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., menyatakan terima kasih atas kehadiran unsur Pimpinan DPP LVRI dalam rapat itu dan akan berusaha mendorong agar usulan revisi UU No 15 tahun 2012 bisa dilaksanakan. Rapat diakhiri dengan saling tukar plakat, dilanjutkan dengan ramah tamah. *