- Tanggal 21 Januari 1965 Gubernur DKI Jakarta dengan surat No. IC/I/9/65 memberikan persetujuan atas permohonan Menteri VED/Ketua Umum LVRI untuk pembebasan tanah Kaveling 50 Semanggi Jakarta dengan memperbantukan :
- Aparat Pemerintah Daerah
- Panitia Negara Urusan Pembebasan Tanah DKI Jakarta.
- Harga pembebasan disetujui semua pihak sebesar Rp. 232.000.000,- dan dibayar lunas :
- Tanah penduduk Rp. 100.000.000,-
- Tanah Proyek Hotel Mutiara Rp. 132.000.000,-
- Tanggal 17 Februari 1965 Menteri VED/Ketua Umum LVRI dengan Surat Keputusan No. 35/Kpts/Tahun 1965 membentuk Komando Pelaksana (KOPEL) Pembangunan Gedung Veteran RI yang diketuai oleh Letjen TNI. M. Sarbini dengan dana gotong royong Veteran RI.
- Pengumpulan dana menghasilkan jumlah awal dari berbagai sumbangan Rp. 31.257.556.480,-
- Dari 4 contoh, Presiden RI memilih gambar dan maket Gedung Veteran RI yang diajukan Tim yang dipimpin Ir. Moerdoko dengan anggota Ir. Irawan, Ir. Sri Oeripto, Ir. Soenarko, Ir. Saad, dan Ir. Huwae yang semuanya Veteran Pejuang Kemerdekaan RI dari Tentara Pelajar. Kompleks Gedung Veteran RI terdiri atas gedung bulat dan gedung vertikal.
- Tanggal 7 Juni 1965 Presiden RI meletakkan batu pertama pembangunan gedung bulat Gedung Veteran RI.