• Tanggal 6 Mei 1969 rapat pleno KOPEL Pembangunan Gedung Veteran RI memutuskan pembubaran KOPEL dan selanjutnya dibentuk Yayasan Gedung Veteran RI (YGVRI).
  • Tanggal 26 Juni 1969 Pendirian YGVRI dikukuhkan dengan Akta No. 40 Notaris R. Soerjo Wongsowidjojo, SH. di Jakarta dengan susunan pendiri :
    1. Letjen TNI M. Sarbini
    2. Laksda TNI R.B.N. Djajadiningrat
    3. Marsda TNI R. Soemitro
    4. Brigjen Pol Drs. Utarman
    5. Ir. Soetami
  • Tanggal 22 Agustus 1969 Akta Pendirian YGVRI dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 67 Tahun 1969. Pasal 3 Anggaran Dasar YGVRI tentang maksud dan tujuan berbunyi : ” secara gotong royong mendirikan sebuah Gedung Veteran sebagai peninggalan atau warisan yang bersifat monumental kepada Generasi Bangsa Indonesia di kemudian hari …., dan menjadikannya suatu pusat kegiatan Veteran….”.