• Presiden RI memberikan bantuan dana sebesar Rp. 750.000.000,- untuk pembangunan gedung vertikal. Ternyata tidak cukup.
  • Presiden RI mengeluarkan KEPPRES No. 22 Tahun 1972 yang menunjuk Letjen TNI Ibnu Sutowo sebagai Penanggung Jawab Proyek Pembangunan Gedung Veteran RI.
  • Presiden RI mengeluarkan INSPRES No. 6 Tahun 1972 yang memerintahkan serah terima tanggung jawab pelaksana pembangunan Gedung Veteran RI dari Letjen TNI M. Sarbini kepada Letjen TNI Ibnu Sutowo.
  • Letjen TNI Ibnu Sutowo mendapat pinjaman dari PT SILGA sebesar Rp. 1.900.000.000,- untuk jangka waktu 8 tahun dengan bunga 10% setahun. Pembayaran kembali dilaksanakan dengan pemberian hak pengelolaan Gedung Veteran RI selama 8 tahun. Pengelolaan kemudian diteruskan oleh YGVRI samapai seluruh hutang lunas bulan Januari 1982.