• Terjadi perselisihan kepemilikan Kompleks Gedung Veteran RI antara Pengurus LVRI dan Pengurus YGVRI. Bagi LVRI kedudukan YGVRI adalah sebagai badan pelaksana yang didirikan oleh dan untuk LVRI.
  • Tanggal 16 November 1976 untuk mengakhiri perselisihan antara Pengurus LVRI dan Pengurus YGVRI tentang kepemilikan Kompleks Gedung Veteran RI, Ketua YGVRI merkirim surat kepada Presiden RI dengan surat No. 240/YGV/KY/1976 yang menyerahkan kepada Negara RI kepemilikan Gedung Veteran RI, meskipun asset itu baik gedung maupun tanahnya sepenuhnya milik Veteran RI karena diusahakan dari kantong dan keringat sendiri. Dalam surat tersebut tidak disebutkan termasuk tanah Kaveling 50 Semanggi Jakarta, yang Sertifikat HGB-nya aats nama YGVRI.