• Tanggal 22 Februari 1977 Presiden RI mengeluarkan KEPPRES No. 4 Tahun 1977 yang isinya :
    1. Seluruh bagunan Gedung Veteran RI “Graha Purna Yudha” beserta tanahnya Kaveling 50 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, adalah milik Negara RI.
    2. Penguasaan dan pengelolaan Gedung Veteran dimaksud diserahkan kepada YGVRI.
    3. YGVRI bertugas mengurus dan memelihara Gedung dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan para Veteran RI serta masyarakat umumnya.
    4. Pelaksanaan administratif dari Keputusan Presiden ini dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara bersama-sama Pimpinan YGVRI.
  • Tanggal 23 September 1977 dengan Akta No. 39 Notaris R. Soerjo Wongsowidjojo, SH di Jakarta dilakukan perubahan Anggaran Dasar YGVRI dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 67 Tahun 1977. dalam Anggaran Dasar tersebut dinyatakan :
    1. Pasal 1 “Yayasan ini didirikan dengan restu Pimpinan Pusat LVRI“.
    2. Pasal 7 “Bilamana Yayasan ini dikemudian hari tidak lagi mempunyai anggota Badan Pendiri maka wewenang Badan Pendiri dilakukan/diteruskan oleh Pimpinan Pusat LVRI“.