• Tanggal 3 dan 4 Februari 2000 dikeluarkan Surat Kuasa dan Surat Ijin Sekretariat Negara RI No. SK-2/SETNEG/2/2000 dan No. B-119/SETNEG/2/2000 untuk revitalisasi Gedung Veteran RI.
  • Tanggal 29 Maret 2000 dibuat Perjanjian Revitalisasi, Pengelolaan dan Pengalihan antara YGVRI yang diwakili Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus, dengan PT. Primatama Nusa Indah dengan Akta No. 56 Notaris Popie Savitri M.Ph., SH. di Jakarta. Surat Pejanjian itu dibuat di luar pengetahuan Pimpinan Pusat LVRI dan tanpa persetujuan Ketua Badan Pengawas YGVRI. Kepada Pengembang diberi hak untuk menguasai dan mengelola Kompleks Gedung Veteran RI selama 30 tahun dengan opsi perpanjangan 20 tahun.