Pancasila menurut rumusan dalam Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai dasar negara, (staatsidee), cita negara sekaligus sebagai cita hukum (reschtsidee). Cita Hukum memiliki fungsi konstitutif dan regulatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala peraturan perundang-undangan harus merupakan derivasi dari prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Karena itu, maka peran dan fungsi UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, tiada lain hanyalah merupakan derivasi dari Pancasila. Tegasnya, Pancasila memiliki platform, kedudukan yang sangat tinggi dan sentral yang menjadi landasan bagi pilar lain yang muaranya adalah pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Pancasila harus terus dipertahankan sebagai ruh berbangsa dan bernegara sebagai asas bersama yang tunggal bagi yang bhinneka, agar tetap menjadi tunggal ika. Pancasila adalah common denominator (pemersatu) bagi pluralisme dan multi kulturalisme Indonesia. Karenanya Pancasila mentransformasi kebhinnekaan menjadi ketunggalikaan.
Keterjerumusan kita pada neoliberalisme berdasar untung rugi ekonomi telah menimbulkan ketimpangan teritorial, meregangkan persatuan hati, menimbulkan semakin menganganya kaya-miskin yang mengakibatkan kecemburuan sosial, keberingasan sosial, radikalisme bahkan terorisme yang semuanya itu merusak persatuan nasional.
Kita masih punya optimisme, bagaimana agar LVRI yang berkarakter kejuangan mampu merajut kembali upaya-upaya persatuan negara dan bangsa Indonesia, dengan menggelorakan kembali kejuangan 1945 yang mulai redup oleh gerusan globalisasi. LVRI kita yakini merupakan organisasi kejuangan yang mampu mengingatkan kepada seluruh slagorde bangsa ini untuk membangun kembali kewaspadaan nasional dan nasionalisme bangsa Indonesia. Nasionalisme itu adalah ekspresi-ekspresi cinta Tanah Air, mengabdi sepenuhnya kepada Ibu Pertiwi yang tidak pernah akan usang, dan hal itu pula yang diwariskan oleh para pejuang Kemerdekaan RI (LVRI) di masa lalu dan sekarang.
Semua itu adalah derivasi dari nilai-nilai kebangsaan Pancasila yang menjadi tanggung jawab LVRI dan Veteran RI dalam perannya sebagai unsur pelaksanaan pembangunan. Dan karena itu pula Pancasila harus terus digelorakan sebagai platform pembangunan nasional.