Ketua Umum DPP LVRI Letjen TNI Purn. Rais Abin telah menandatangani Surat Keputusan Pemberhentikan Saudara RM Erwin Tjokrosantoso sebagai tenaga pembantu pada Bidang Pembinaan Generasi Muda (Bingenda).

Surat Keputusan Nomor : 70/MBLV/XI/11/2018 tertanggal 14 November 2018 itu, dikeluarkan, berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan  telah menyalahgunakan kewenangan di luar aturan organisasi serta melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik organisasi LVRI.

Dalam Surat Keputusan itu juga menegaskan, bahwa Erwin diberhentikan dengan tidak hormat dan diminta mengembalikan semua inventaris Kantor Mabes LVRI serta menyelesaikan kewajiban lain yang masih menjadi tanggung jawabnya.

Surat Keputusan itu berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan. Dan sejak hari itu pula LVRI tidak bertanggung jawab atas perbuatan Sdr. Erwin secara pribadi.