Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Prof.Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum mendukung agar usulanrevisi UU Nomor 15 tahun 2012 bisa cepat diproses di DPR RI.
Hal itu dikatakan
Wamenkum RI ketika menerima silaturrahim Pimpinan DPP LVRI, di ruang kerja Wamenkum RI, di Jakarta, Rabu (18/2/2026) sore.

Pimpinan DPP LVRI yang melakukan silaturrahim itu adalah Waketum l DPP LVRI Letjen TNI (Purn) Muzani Syukur, Waketum ll DPP LVRI Marsdya TNI (Purn) Wresniwiro, Sekjen DPP LVRI Laksdya TNI (Purn) Djoko Sumaryono, Kadep Kominfo DPP LVRI Irjen Pol (Purn) Drs. Y Jacki Uly, M.H. dan Karo Humas Brigjen TNI (Purn) Catur S.
Kepada Wamenkum RI, Sekjen DPP LVRI memaparkan usulan revisi UU Nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran RI dan sudah masuk Prolegnas DPR RI, tapi berada di urutan 180.
Usulan revisi UU itu dilakukan, agar para pejuang pada Operasi Seroja hingga tahun 1999 bisa terdaftar sebagai Veteran RI. Hingga saat ini, pejuang pada Operasi Seroja yang diakui sebagai Veteran RI pada kurun waktu 1975 – 1976.
Wamenkum RI yang sangat baik dan ramah itu menyimak dengan seksama paparan Sekjen DPP LVRI. Dia menyarankan agar usulan revisi UU itu diambil alih oleh DPR, agar lebih cepat. Bahkan Wamenkum RI mengajak Pimpinan DPP LVRI untuk bersama-sama menghadap DPR RI. Secara langsung Prof. Edward juga menelepon Ketua Baleg DPR RI Dr. Bob Hasan, tapi belum diangkat.

Sehubungan dengan usulan untuk merevisi UU Nomor 15 tahun 2012 itu, pada tanggal 15 Januari 2026 Pimpinan DPP LVRI melakukan audensi dengan Pimpinan dan Anggota Baleg RI.
Pada audensi itu, Baleg DPR RI menyatakan mendukung usulan revisi tersebut.

Silaturrahim Pimpinan DPP LVRI kepada Wamenkum RI itu diakhiri dengan foto bersama.*