

Dana Kehormatan Veteran RI
- Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia telah diterbitkan.
- UU tersebut menyatakan dana kehormatan veteran merupakan uang yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada pejuang yang aktif dalam peperangan untuk memperjuangkan NKRI.
- Untuk mendapatkan dana kehormatan ini, pejuang harus terlebih dulu menerima Tanda Kehormatan Veteran RI. Dengan peraturan pelaksana ini, setiap bulan para veteran akan mendapatkan tunjangan dengan nilai antara Rp1,4 hingga Rp1,6 juta. Besarnya tunjangan disesuaikan golongan-nya.
- Selain dana kehormatan, para veteran juga berhak mendapatkan tunjangan veteran dan pemakaman di taman makam pahlawan. Keringanan biaya kesehatan dan transportasi publik juga akan diterima.
BERITA UTAMA
acara buka puasa bersama dpp lvri tahun 2025
Pada hari ke-21 puasa Ramadhan 1446 H, Jumát 21 Maret 20125 dilaksanakan acara buka puasa bersama DPP LVRI…
pelatihan untuk sosialistor jsn 45 di upn veteran jakarta
PELATIHAN UNTUK SOSIALISTOR JSN 45 DI UPN VETERAN JAKARTA Kegiatan Pelatihan bagi para Dosen dari UPN VETERAN JAKARTA kali ini untuk pertama kalinya…
penerima bintang lvri dan penghargaan veconac
Penerima Bintang LVRI dan Penghargaan Veconac Ketua Umum LVRI Letjen TNI Purn HBL Mantiri dalam sambujtannya berharap dengan acara Peringatan…
peringatan hut ke 67 lvri
PERINGATAN HUT KE 67 LVRI Pementerian Pertahanan terus berkomitmen dan berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui pembaruan regulasi-regulasi…
sidang ebm ke 33 dan sidang ga ke 20 veconac
SIDANG EBM KE 33 DAN SIDANG GA KE 20 VECONAC Untuk yang kedua kali VECONAC mengadakan sidang secara virtual disaat Pandemi Covid 19. …