Dana Kehormatan Veteran RI
- Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia telah diterbitkan.
- UU tersebut menyatakan dana kehormatan veteran merupakan uang yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada pejuang yang aktif dalam peperangan untuk memperjuangkan NKRI.
- Untuk mendapatkan dana kehormatan ini, pejuang harus terlebih dulu menerima Tanda Kehormatan Veteran RI. Dengan peraturan pelaksana ini, setiap bulan para veteran akan mendapatkan tunjangan dengan nilai antara Rp1,4 hingga Rp1,6 juta. Besarnya tunjangan disesuaikan golongan-nya.
- Selain dana kehormatan, para veteran juga berhak mendapatkan tunjangan veteran dan pemakaman di taman makam pahlawan. Keringanan biaya kesehatan dan transportasi publik juga akan diterima.
BERITA UTAMA
berita tahun 2023
PERINGATAN HARVETNAS 2023 Peringatan HARVETNAS tahun 2023, untuk pertama kalinya dipusatkan di Solo. Salah satu alasan kenapa dilaksanakan di Solo…
lomba hari veteran nasional
LOMBA KARYA TULIS DAN POSTER HARI VETERAN NASIONAL 2021 HARAP DIBACA BAGIAN AKHIRNYA UNTUK PENGIRIMAN NASKAH DAN POSTERNYA : …
berita tahun 2021
SEMANGAT VETERAN MEMANG LUAR BIASA Peringatan Hari Veteran Nasional tahun 2021, walau dalam kondisi PPKM Darurat tidak mengurangi semangat para…
catatan rais abin
PANDANGAN KHUSUS RAIS ABIN Sebagai Veteran Kemerdekaan RI, saya akan tetap menyayangkan tindakan Orde Reformasi terhadap UUD 45 yang seolah –…
berita tahun 2020
TERNYATA UPN VETERAN JAKARTA TIDAK KECEWAKAN PENDIRINYA Masih dalam suasana merayakan Hari Pahlawan, Ketum DPP LVRI, didampingi Waketum, Sekjen…