

Dana Kehormatan Veteran RI
- Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia telah diterbitkan.
- UU tersebut menyatakan dana kehormatan veteran merupakan uang yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada pejuang yang aktif dalam peperangan untuk memperjuangkan NKRI.
- Untuk mendapatkan dana kehormatan ini, pejuang harus terlebih dulu menerima Tanda Kehormatan Veteran RI. Dengan peraturan pelaksana ini, setiap bulan para veteran akan mendapatkan tunjangan dengan nilai antara Rp1,4 hingga Rp1,6 juta. Besarnya tunjangan disesuaikan golongan-nya.
- Selain dana kehormatan, para veteran juga berhak mendapatkan tunjangan veteran dan pemakaman di taman makam pahlawan. Keringanan biaya kesehatan dan transportasi publik juga akan diterima.
BERITA UTAMA
catatan rais abin
PANDANGAN KHUSUS RAIS ABIN Sebagai Veteran Kemerdekaan RI, saya akan tetap menyayangkan tindakan Orde Reformasi terhadap UUD 45 yang seolah –…
berita tahun 2020
TERNYATA UPN VETERAN JAKARTA TIDAK KECEWAKAN PENDIRINYA Masih dalam suasana merayakan Hari Pahlawan, Ketum DPP LVRI, didampingi Waketum, Sekjen…
berita tahun 2018
TEMA HUT LVRI TAHUN 2019 LEGIUN VETERAN RI BERTEKAD MENYUKSESKAN PEMILU, DENGAN MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN DEMI UTUHNYA NKRI XXXXXXXXXXXXXXXX…
berita tahun 2017
Pada tanggal 2 Januari 2018 adalah HUT ke 61 Legiun Veteran Republik Indonesia dan Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia akan mengusunkan…
berita tahun 2016
Sambutan Ketua Umum DPP-LVRI dalam rangka peringatan HUT LVRI pada 2 Januari 2017 yang akan datang SERBA SERBI PERINGATAN HARI PAHLAWAN…