Dana Kehormatan Veteran RI


  • Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia telah diterbitkan.
  • UU tersebut menyatakan dana kehormatan veteran merupakan uang yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada pejuang yang aktif dalam peperangan untuk memperjuangkan NKRI.
  • Untuk mendapatkan dana kehormatan ini, pejuang harus terlebih dulu menerima Tanda Kehormatan Veteran RI. Dengan peraturan pelaksana ini, setiap bulan para veteran akan mendapatkan tunjangan dengan nilai antara Rp1,4 hingga Rp1,6 juta. Besarnya tunjangan disesuaikan golongan-nya.
  • Selain dana kehormatan, para veteran juga berhak mendapatkan tunjangan veteran dan pemakaman di taman makam pahlawan. Keringanan biaya kesehatan dan transportasi publik juga akan diterima.

 


BERITA UTAMA

berita tahun 2023


  PERINGATAN HARVETNAS 2023 Peringatan HARVETNAS tahun 2023, untuk pertama kalinya dipusatkan di Solo. Salah satu alasan kenapa dilaksanakan di Solo…

lomba hari veteran nasional


LOMBA KARYA TULIS DAN POSTER HARI VETERAN NASIONAL 2021 HARAP DIBACA BAGIAN AKHIRNYA UNTUK PENGIRIMAN NASKAH DAN POSTERNYA :        …

berita tahun 2021


  SEMANGAT VETERAN MEMANG LUAR BIASA Peringatan Hari Veteran Nasional tahun 2021, walau dalam kondisi PPKM Darurat tidak mengurangi semangat para…

catatan rais abin


PANDANGAN KHUSUS RAIS ABIN   Sebagai Veteran Kemerdekaan RI, saya akan tetap menyayangkan tindakan Orde Reformasi terhadap UUD 45 yang seolah –…

berita tahun 2020


TERNYATA UPN VETERAN JAKARTA TIDAK KECEWAKAN PENDIRINYA   Masih dalam suasana merayakan Hari Pahlawan, Ketum DPP LVRI, didampingi Waketum, Sekjen…

Anda adalah Pengunjung Ke: