

Dana Kehormatan Veteran RI
- Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia telah diterbitkan.
- UU tersebut menyatakan dana kehormatan veteran merupakan uang yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada pejuang yang aktif dalam peperangan untuk memperjuangkan NKRI.
- Untuk mendapatkan dana kehormatan ini, pejuang harus terlebih dulu menerima Tanda Kehormatan Veteran RI. Dengan peraturan pelaksana ini, setiap bulan para veteran akan mendapatkan tunjangan dengan nilai antara Rp1,4 hingga Rp1,6 juta. Besarnya tunjangan disesuaikan golongan-nya.
- Selain dana kehormatan, para veteran juga berhak mendapatkan tunjangan veteran dan pemakaman di taman makam pahlawan. Keringanan biaya kesehatan dan transportasi publik juga akan diterima.
BERITA UTAMA
kunjungan direktur veteran ditjen pothan ke markas besar dpp lvri
Direktur Veteran Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan RI yang baru Kolonel Kav Darwin Saputra, S.I.P, M.Han., pada…
pengurus dpd lvri jawa timur datangi sekolah-sekolah sosialisasikan jsn '45
Selama bulan April 2025 pengurus DPD LVRI Jawa Timur mendatangi Sekolah-sekolah untuk melaksanakan sosialisasi JSN '45 dan Pancasila. Bahkan yang sangat…
kunjungan kerja pengurus dpd lvri propinsi kepulauan riau ke bintan tanggal 30 april 2025
Pengurus DPD LVRI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dipimpin ketuanya H. Rochman pada hari Rabu, 30 April 2025 melakukan kunjungan kerja ke Markas…
muscab dpc lvri kulonprogo dan bangkalan
Pada hari Rabu 23 April 2025 DPC LVRI Kulonrogo, DIY melaksanakan Musyawarah Cabang di Gedung/Rumah Cagar Budaya, Bulu, Pengasih Kulonprogo DIY. …
joy sailing dpp lvri dengan kri dr radjiman-992 tanggal 16 januari 2025 di teluk jakarta
Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LVRI Jakarta beserta ibu-ibu yang tergabung dalam Organisasi…