BADAN PENDUKUNG LVRI
YAYASAN GEDUNG VETERAN RI (YGVRI)
YAYASAN KARYA DHARMA PUSAT (YKDP)
INDUK KOPRASI VETERAN RI (INKOVERI)
|
|
GEDUNG VETERAN RI
Gedung Veteran RI adalah bangunan bersejarah milik Veteran RI yang dibangun diatas tanah negara seluas kurang lebih 22.500 m2, dengan dana gotong royong Veteran RI. Pasal 3 Anggaran Dasar YGVRI tentang maksud dan tujuan berbunyi : "secara gotong royong mendirikan sebuah Gedung Veteran sebagai peniggalan atau warisan yang bersifat monumental kepada Generasi Bangsa Indonesia di kemudian hari .... , dan menjadikannya suatu pusat kegiatan Veteran.... ".
|
KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 4 TAHUN 1977
Tanggal 22 Februari 1977 Presiden RI mengeluarkan KEPPRES No. 4 Tahun 1977 yang isinya :
- Seluruh bagunan Gedung Veteran RI "Graha Purna Yudha" beserta tanahnya Kaveling 50 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, adalah milik Negara RI.
- Penguasaan dan pengelolaan Gedung Veteran dimaksud diserahkan kepada YGVRI.
- YGVRI bertugas mengurus dan memelihara Gedung dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan para Veteran RI serta masyarakat umumnya.
- Pelaksanaan administratif dari Keputusan Presiden ini dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara bersama-sama Pimpinan YGVRI.
KRONOLOGIS GEDUNG VETERAN REPUBLIK INDONESIA
1. Tahun 1957
- Tanggal 2 April 1957 Presiden RI mengeluarkan KEPPRES No. 103 Tahun 1957 yang mengesahkan berdirinya Legiun Veteran RI terhitung tanggal 1 Januari 1957 dan Pengurus Pusatnya dilantik Presiden RI tanggal 2 Januari 1957. Selanjutnya pelantikan Pengurus Pusat LVRI oleh Presiden RI menjadi tradisi yang menandakan dekatnya Presiden RI dengan para Veteran RI, juga selanjutnya tanggal 2 Januari ditetapkan sebagai HUT LVRI
2. Tahun 1964
- Desember 1964 Menteri Veteran dan Demobilisasi (VED) / Ketua Umum LVRI M. Sarbini dalam rapat bersama Pimpinan Kementerian VED dengan Pimpinan Badan Pekerja Pusat LVRI di Cibogo, Bogor, mengusulkan pembangunan Monumen Veteran RI. Usul diterima dengan aklamasi.
- Desember 1964 diajukan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membebaskan tanah Kaveling 50 Semanggi Jakarta seluar 22.500 m2 terdiri atas :
- 10.500 m2 tanah penduduk
- 11.950 m2 tanah Proyek Hotel Mutiara
3. Tahun 1965
- Tanggal 21 Januari 1965 Gubernur DKI Jakarta dengan surat No. IC/I/9/65 memberikan persetujuan atas permohonan Menteri VED/Ketua Umum LVRI untuk pembebasan tanah Kaveling 50 Semanggi Jakarta dengan memperbantukan :
- Aparat Pemerintah Daerah
- Panitia Negara Urusan Pembebasan Tanah DKI Jakarta.
- Harga pembebasan disetujui semua pihak sebesar Rp. 232.000.000,- dan dibayar lunas :
- Tanah penduduk Rp. 100.000.000,-
- Tanah Proyek Hotel Mutiara Rp. 132.000.000,-
- Tanggal 17 Februari 1965 Menteri VED/Ketua Umum LVRI dengan Surat Keputusan No. 35/Kpts/Tahun 1965 membentuk Komando Pelaksana (KOPEL) Pembangunan Gedung Veteran RI yang diketuai oleh Letjen TNI. M. Sarbini dengan dana gotong royong Veteran RI.
- Pengumpulan dana menghasilkan jumlah awal dari berbagai sumbangan Rp. 31.257.556.480,-
- Dari 4 contoh, Presiden RI memilih gambar dan maket Gedung Veteran RI yang diajukan Tim yang dipimpin Ir. Moerdoko dengan anggota Ir. Irawan, Ir. Sri Oeripto, Ir. Soenarko, Ir. Saad, dan Ir. Huwae yang semuanya Veteran Pejuang Kemerdekaan RI dari Tentara Pelajar. Kompleks Gedung Veteran RI terdiri atas gedung bulat dan gedung vertikal.
- Tanggal 7 Juni 1965 Presiden RI meletakkan batu pertama pembangunan gedung bulat Gedung Veteran RI.
4. Tahun 1968
- Tanggal 17 Juni 1968 Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Veteran RI dengan No. 74/IB/HC.
5. Tahun 1969
- Tanggal 6 Mei 1969 rapat pleno KOPEL Pembangunan Gedung Veteran RI memutuskan pembubaran KOPEL dan selanjutnya dibentuk Yayasan Gedung Veteran RI (YGVRI).
- Tanggal 26 Juni 1969 Pendirian YGVRI dikukuhkan dengan Akta No. 40 Notaris R. Soerjo Wongsowidjojo, SH. di Jakarta dengan susunan pendiri :
- Letjen TNI M. Sarbini
- Laksda TNI R.B.N. Djajadiningrat
- Marsda TNI R. Soemitro
- Brigjen Pol Drs. Utarman
- Ir. Soetami
- Tanggal 22 Agustus 1969 Akta Pendirian YGVRI dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 67 Tahun 1969. Pasal 3 Anggaran Dasar YGVRI tentang maksud dan tujuan berbunyi : " secara gotong royong mendirikan sebuah Gedung Veteran sebagai peninggalan atau warisan yang bersifat monumental kepada Generasi Bangsa Indonesia di kemudian hari ...., dan menjadikannya suatu pusat kegiatan Veteran....".
6. tahun 1970
- Mei 1970 Badan Pengurus YGVRI dengan Surat Keputusan No. 052/YGV/V/KY/70 membentuk Badan Pelaksanan Pembangunan Gedung Veteran RI untuk meneruskan pelaksanaan pembangunan dan pengumpulan dana.
7. Tahun 1972
- Presiden RI memberikan bantuan dana sebesar Rp. 750.000.000,- untuk pembangunan gedung vertikal. Ternyata tidak cukup.
- Presiden RI mengeluarkan KEPPRES No. 22 Tahun 1972 yang menunjuk Letjen TNI Ibnu Sutowo sebagai Penanggung Jawab Proyek Pembangunan Gedung Veteran RI.
- Presiden RI mengeluarkan INSPRES No. 6 Tahun 1972 yang memerintahkan serah terima tanggung jawab pelaksana pembangunan Gedung Veteran RI dari Letjen TNI M. Sarbini kepada Letjen TNI Ibnu Sutowo.
- Letjen TNI Ibnu Sutowo mendapat pinjaman dari PT SILGA sebesar Rp. 1.900.000.000,- untuk jangka waktu 8 tahun dengan bunga 10% setahun. Pembayaran kembali dilaksanakan dengan pemberian hak pengelolaan Gedung Veteran RI selama 8 tahun. Pengelolaan kemudian diteruskan oleh YGVRI samapai seluruh hutang lunas bulan Januari 1982.
8. Tahun 1973
- Tanggal 26 Februari 1973 diterbitkan sertifikat HGB No. 27 dari Kaveling 50 Semanggi Jakarta atas nama YGVRI dengan luas 21.255 m2.
- Tanggal 11 Maret 1973 Presiden RI meresmikan penggunaan Gedung Veteran RI.
9. Tahun 1974
- Tanggal 31 Desember 1974 diserahkan sumbangan hasil pemotongan gaji anggota aktif ABRI sebesar Rp, 181.211.060,-
10. Tahun 1967
- Terjadi perselisihan kepemilikan Kompleks Gedung Veteran RI antara Pengurus LVRI dan Pengurus YGVRI. Bagi LVRI kedudukan YGVRI adalah sebagai badan pelaksana yang didirikan oleh dan untuk LVRI.
- Tanggal 16 November 1976 untuk mengakhiri perselisihan antara Pengurus LVRI dan Pengurus YGVRI tentang kepemilikan Kompleks Gedung Veteran RI, Ketua YGVRI merkirim surat kepada Presiden RI dengan surat No. 240/YGV/KY/1976 yang menyerahkan kepada Negara RI kepemilikan Gedung Veteran RI, meskipun asset itu baik gedung maupun tanahnya sepenuhnya milik Veteran RI karena diusahakan dari kantong dan keringat sendiri. Dalam surat tersebut tidak disebutkan termasuk tanah Kaveling 50 Semanggi Jakarta, yang Sertifikat HGB-nya aats nama YGVRI.
11. Tahun 1977
- Tanggal 22 Februari 1977 Presiden RI mengeluarkan KEPPRES No. 4 Tahun 1977 yang isinya :
- Seluruh bagunan Gedung Veteran RI "Graha Purna Yudha" beserta tanahnya Kaveling 50 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, adalah milik Negara RI.
- Penguasaan dan pengelolaan Gedung Veteran dimaksud diserahkan kepada YGVRI.
- YGVRI bertugas mengurus dan memelihara Gedung dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan para Veteran RI serta masyarakat umumnya.
- Pelaksanaan administratif dari Keputusan Presiden ini dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara bersama-sama Pimpinan YGVRI.
- Tanggal 23 September 1977 dengan Akta No. 39 Notaris R. Soerjo Wongsowidjojo, SH di Jakarta dilakukan perubahan Anggaran Dasar YGVRI dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 67 Tahun 1977. dalam Anggaran Dasar tersebut dinyatakan :
- Pasal 1 "Yayasan ini didirikan dengan restu Pimpinan Pusat LVRI".
- Pasal 7 "Bilamana Yayasan ini dikemudian hari tidak lagi mempunyai anggota Badan Pendiri maka wewenang Badan Pendiri dilakukan/diteruskan oleh Pimpinan Pusat LVRI".
12. Tahun 1983
- Kongres V LVRI di Medan menetapkan YGVRI sebagai anak organisasi LVRI, sebagai salahs satu unit pelaksana organik LVRI.
13. Tahun 1997
- Terbit Sertifikat Hak Pakai No. 133/Karet Semanggi atas nama Sekretaris Negara RI atas Kaveling 50 Semanggi Jakarta seluas 19.000 m2 (kurang 2.255 m2 untuk prasarana jalan umum).
14. Tahun 2000
- Tanggal 3 dan 4 Februari 2000 dikeluarkan Surat Kuasa dan Surat Ijin Sekretariat Negara RI No. SK-2/SETNEG/2/2000 dan No. B-119/SETNEG/2/2000 untuk revitalisasi Gedung Veteran RI.
- Tanggal 29 Maret 2000 dibuat Perjanjian Revitalisasi, Pengelolaan dan Pengalihan antara YGVRI yang diwakili Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus, dengan PT. Primatama Nusa Indah dengan Akta No. 56 Notaris Popie Savitri M.Ph., SH. di Jakarta. Surat Pejanjian itu dibuat di luar pengetahuan Pimpinan Pusat LVRI dan tanpa persetujuan Ketua Badan Pengawas YGVRI. Kepada Pengembang diberi hak untuk menguasai dan mengelola Kompleks Gedung Veteran RI selama 30 tahun dengan opsi perpanjangan 20 tahun.
15. Tahun 2002
- Tanggal 26-28 Maret 2002 Kongres VIII LVRI di Jakarta memilih Letjen TNI (Purn) Purbo S. Suwondo sebagai Ketua Umum PP. LVRI dan mengukuhkan YGVRI sebagai anak organisasi LVRI.
16. Tahun 2003
- Tanggal 14 Mei 2005 Ketua Umum LVRI selaku Ketua Badan Pendiri dan merangkap Ketua Badan Pembina ex offocio dengan Surat Keputusan No. SKEP-28/MBLV/VIII/5/2003 menetapkan susunan baru Badan Pendiri, Badan Pembina, Badan Pengewas dan Badan Pengurus YGVRI masa bakti 2003-2007 dalam rangka konsolidasi intern Veteran RI dengan mengangkat Letjen TNI (Purn) Rais Abin selaku Ketua Badan Pengurus YGVRI. Susunan kepengurusan yang baru tersebut selanjutnya dinotarialkan dengan Akta No. 25 Tanggal 26 Mei 2003 Notaris Stephany Maria Lilianti, SH di Jakarta.
17. Tahun 2004
Tanggal 23 Februari 2004 Presiden RI Ibu Megawati Soekarnoputri meresmikan dan
menandatangani prasasti selesainya revitalisasi dan penggunaan kembali Balai
Sarbini sebagai pusat seni dan budaya.
Tanggal 12 Maret 2004 Ketua Umum PP. LVRI Letjen TNI (Purn) Purbo S. Suwondo
meresmikan dan menandatangani plakat selesainya revitalisasi dan penggunaan
kembali Gedung Graha Purna Yudha (Granadha). Markas Besar LVRI berkantor
di lantai 11.
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
YAYASAN KARYA DHARMA PUSAT
Yayasan Kesejahteraan Veteran RI Karya Dharma Pusat dikenal dengan sebutan dan disingkat Yayasan Karya Dharma Pusat (YKDP) didirikan oleh Pimpinan Pusat LVRI Letjen TNI M. Sarbini berdasarkan Akta No 162, tanggal 26 Januari 1959, berstatus Badan hukum berdasarkan Akta Notaris Nurul Larasati SH serta pengukuhan Dirjen AHU Menkumham No.AHU-1621. AH.01.04 tgl 27 April 2010. Ketika Ketua Umum DPP LVRI dijabat Letjen TNI (Purn) Rais Abin.
Kantor Yayasan Karya Dharma Pusat
Setelah sekian tahun berkantor pusat di Wisma Niaga Veteran Jl. Gajahmada No 13 Jakarta Pusat, kemudian atas perintah lisan Wakil Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Arie Sudewo agar keberadaan kantor Wisma Niaga Veteran tidak difungsikan lagi, maka sementara kantor YKDP dipindahkan ke Rumah Dinas TNI-AD Jl. Matraman Raya No.104 Jakarta Timur yang dihibahkan Kepala Staf TNI-AD untuk kepentingan kesejahteraan Veteran RI, melalui Ketua Umum DPP LVRI tahun 2008.
Sedikit kilas balik ke belakang, setelah lahirnya organisasi LVRI 2 Januari 1957 beberapa eksponen Veteran di Jakarta berusaha mencari gedung untuk perkantoran BPP LVRI. Diketemukan bangunan peninggalan Belanda berupa gedung Lembaga Perpustakaan di Jl.Gajahmada No.13 Jakarta Pusat bernama Sticusa.
Atas resiko sendiri eksponen Veteran tersebut langsung menempatinya, sekalipun pada awalnya terjadi ketegangan dengan alat negara, namun akhirnya gedung Sticusa berhasil dikuasai untuk perkantoran Markas Besar LVRI selama beberapa tahun, sampai saat pindahnya ke Gedung Veteran RI Graha Purna Yudha Kavling No.50 Jl.Jend Sudirman Jakarta Selatan hingga sekarang.
Selanjutnya lahan tanah Jl. Gajahmada No.13 Jakarta Pusat menjadi aset resmi Mabes LVRI, sedang pengelolaan diserahkan kepada Yayasan Karya Dharma Pusat hingga saat ini.
Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan LVRI No.Skep-04/ MBLV/IV/I/1980, tanggal 11 Januari 1980, YKDP mendapat :
(1) Melaksanakan pembinaan Yayasan Sosial Veteran RI khususnya yang bergerak dalam bidang kesehatan dan penyaluran tenaga kerja Veteran Ri termasuk keluarganya.
(2) Menyelenggarakan latihan kejuruan bagi Putra Putri Veteran RI khususnya yang berdomisili di Ibukota Jakarta Badan Pendukung LVRI oRGANISASI PENDUKUNG LVRI h. 166 SEJARAH LEGUIN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Memberikan bantuan kepada Veteran RI termasuk keluarganya yang terkena musibah kebanjiran, kebakaran, sakit, mengalami kesulitan, dan lain-lain.
Pelaksanaan Pembinaan terhadap Yayasan Sosial Veteran RI baru terlaksana di wilayah DKI Jakarta, khususnya dalam pelayanan kesehatan, di mana waktu itu terdapat 125 Poliklinik Veteran RI. Jumlah tersebut merupakan prestasi yang menarik bila dibandingkan jumlahnya di 1980 yang tercatat hanya ada 11 Poliklinik.
Sedang program penyaluran tenaga kerja Veteran RI mengalami kemunduran akibat kebijaksanaan baru Kapolri tentang penyaluran tenaga kerja. Dalam perkembangan kebutuhan organisasi LVRI, maka peran dan fungsi YKDP yang semula sebagai Anak Organisasi dinyatakan sebagai Badan Pendukung yang mendapat tugas antara lain meningkatkan kesejahteraan Veteran RI dengan mendayagunakan aset LVRI diatur dalam Anggaran Dasar LVRI.
Adapun aset LVRI yang dipercayakan untuk didayagunakan YKDP berupa sebidang lahan tanah seluas 3.224 m2 status kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) No 3703 selama 20 tahun, dari tahun 2003-2023, atas nama Mabes LVRI berlokasi di Jl.Gajahmada No 13 Jakarta Pusat. Kemudian YKDP berhasil h. 167 SEJARAH LEGUIN VETERAN REPUBLIK INDONESIA mengikat Perjanjian Kontrak kerjasama dengan PT Global Arta Berjaya yang mendayagunakan aset lahan tanah dengan mendirikan hotel level bintang 3 dengan pola BOT(Build Operation and Transfer) selama 20 tahun, mulai tahun 2004 dan akan berakhir tahun 2024.
Selaku Badan Pendukung YKDP sejak tahun 2013 memberikan Sumbangan Dana Bantuan Biaya Pemakaman bagi setiap Ahli Waris Veteran RI yang meninggal dunia melalui DPP LVRI yang jumlahnya sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta) dibayarkan tiap 3(tiga) bulan sekali.
Selain dari itu pada tahun 2016 dalam rangka YKDP berusaha mencari keuntungan, atas persetujuan Pimpinan LVRI yang juga dibenarkan menurut peraturan perundangan tentang Pendirian Yayasan, berhasil mendirikan Badan Hukum berupa PT Bina Usaha Veteran dengan modal 100 persen milik YKDP. Badan hukum ini bergerak dalam usaha menciptakan tehnologi parkir vertikal berbasis komputer di mana seluruh persyaratan legalitas perusahaan dan hak patent teknologi satu-satunya yang pertama kali di Indonesia sudah dimiliki.
Namun sementara ini akibat munculnya Pamdemi Covid-19 seluruh kegiatan terhenti, sedang progres aktivitas yang dicapai baru pada tingkat Proyek Percontohan (Mock up). DPP LVRI periode 2017 – 2022 menugasi Ketua Pengurus YKDP agar kantor YKDP yang terletak di Jl Matraman Raya No 104 Jakarta Timur juga menyediakan Mess bagi Anggota LVRI, terutama bagi pengurus DPP dari luar kota. Saat ini di lantai dua Gedung YKDP ada beberapa ruang yang dijadikan kamar.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia (INKOVERI)
Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia atau disingkat INKOVERI didirikan atas kuasa rapat pembentukan pada tanggal 30 Juli 1970 dan didaftarkan dalam daftar umum Direktorat h. 177 SEJARAH LEGUIN VETERAN REPUBLIK INDONESIA Jenderal Koperasi tanggal 23 September 1970 dengan No. Badan Hukum Nomor 8252. Dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Koperasi Nomor : 06/DIRJEN/KOP/V/1980.
Akte Perubahan Anggaran Dasar INKOVERI yang merupakan hasil keputusan Rapat Anggota Khusus tanggal 16 Juli 1979 telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi dengan nomor.8252 A.
Inkoveri awal berdirinya berkantor di Wisma Niaga Veteran Jl. Gajah Mada No. 13 Jakarta Pusat, pada tahun 2014 INKOVERI pindah ke Wisma Karya Dharma Jl. Matraman Raya No. 104 Jakarta Timur pada tahun 2014 pindah lagi ke Wisma INKOPAD Jl. Senen Raya No.110 Jakarta Pusat pada tahun 2017. Dan kembali ke Wisma Karya Dharma Jl. Matraman Raya No. 104 Jakarta Timur sampai sekarang.
Adapun anggota INKOVERI sampai sekarang berjumlah 21 Puskoveri yang terdiri dari Puskoveri Jawa Barat, Puskoveri Jawa Timur, Puskoveri DKI Jakarta, Puskoveri Yogyakarta, Puskoveri Jawa Tengah, Puskoveri Lampung, Puskoveri Sumatera Barat, Puskoveri Sumatera Selatan, Puskoveri Bengkulu, Puskoveri Jambi, Puskoveri DI Aceh, Puskoveri Riau, Puskoveri Sumatera Utara, Puskoveri Bali, Puskoveri Kalimantan Barat, Puskoveri Kalimantan Timur, Puskoveri Kalimantan Selatan, Puskoveri Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Puskoveri Sulawesi Tengah.
Berdirinya koperasi Veteran yang menjadi tumpuan LVRI kini tergabung dalam Induk Koperasi Veteran RI (INKOVERI). Keberadaan koperasi ini merupakan salah satu diantara Induk Koperasi di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan menurut Undang-Undang Koperasi Indonesia.
Untuk menunjang dana keuangan INKOVERI ini, Presiden RI juga telah memberikan sejumlah uang pinjaman dengan bunga Badan Pendukung LVRI oRGANISASI PENDUKUNG LVRI h. 178 SEJARAH LEGUIN VETERAN REPUBLIK INDONESIA yang sangat ringan. Bantuan Presiden ini sangat membantu kelancaran simpan-pinjam yang dilakukan oleh INKOVERI di daerah.
Misalnya, bantuan kredit yang diberikan Presiden Soeharto sebesar Rp 130 juta kepada Pengurus Induk Koperasi Veteran RI (INKOVERI) yang akan digunakan untuk simpan-pinjam bagi 130 koperasi primer veteran. Waktu itu, Ketua Bidang Ekuin MarkasBesar Legiun Veteran RI, Budiardjo, yang ikut mendampingi Pengurus INKOVERI dalam penyerahan bantuan Presiden itu, menjelaskan bahwa masing-masing koperasi primer itu mendapatkan Rp1 juta untuk kegiatan simpan pinjam.
Koperasi Veteran RI saat ini akan ditingkatkan terus sehingga kelak semua anggota Veteran dapat menjadi anggotanya. Bila nanti semua anggota Veteran yang tercantum dalam Buku Induk Veteran RI telah jadi anggotanya, maka INKOVERI akan merupakan satu di antara Koperasi yang terbesar di Indonesia.
• Sejarah LVRI
• UU Veteran
• AD/ART
• Visi dan Misi
• Struktur Organisasi
• Pengurus DPP LVRI
• Pengurus WANTIMPUS
• DPD, DPC dan DPR
• Kekuatan LVRI
• Departemen Pewarisan Kejuangan
• Departemen Organisasi
• Departemen Umum
• Departemen Khusus
• Departemen Kominfo
• Mars Veteran dan Hymne
penerima bintang lvri dan penghargaan veconac
Penerima Bintang LVRI dan Penghargaan Veconac Ketua Umum LVRI Letjen TNI Purn HBL Mantiri dalam sambujtannya berharap dengan acara Peringatan…
peringatan hut ke 67 lvri
PERINGATAN HUT KE 67 LVRI Pementerian Pertahanan terus berkomitmen dan berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui pembaruan regulasi-regulasi…
sidang ebm ke 33 dan sidang ga ke 20 veconac
SIDANG EBM KE 33 DAN SIDANG GA KE 20 VECONAC Untuk yang kedua kali VECONAC mengadakan sidang secara virtual disaat Pandemi Covid 19. …
sosialisasi asabri ke lvri secara virtual
Sosialisasi ASABRI ke LVRI secara Virtual Mengikuti perkembangan kasus Asabri yang dikenal Mega Korupsi dimana ada dana sekitar 23 T raib, Dewan…
webinar dpp lvri dalam rangka memperingati hari kebangkitan nasional ke 113 tahun 2021
WEBINAR DPP LVRI DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE 113 TAHUN 2021 Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 113…