LVRI   VECONAC

  TENTANG LVRI

 

Sejarah LVRI

UU Veteran

AD/ART

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

Pengurus

DPD, DPC dan DPR

Mars Veteran

 

 

 

 UU VETERAN RI

UNDANG-UNDANG
NO.7 TAHUN 1967

TENTANG

VETERAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PJ. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MENIMBANG:

  1. Bahwa dipandang perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar Sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata (resmi maupun kelaskaran) dalam memperjuangkan Kemerdekaan Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
  2. Bahwa Persatuan Nasional berdasarkan Pancasila mutlak harus digalangkan dan dibina disegala segi kehiupan sebagai jaminan, untuk mencapai cita-cita Revolusi Bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yaitu suatu susunan masyarakat adil dan makmur, dan oleh karenanya para Veteran Pejuang dan Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai unsur perjuangan perlu dihimpun dalam suatu organisasi massa yang merupakan Golongan Karya Veteran.
  3. Bahwa untuk maksud tersebut di dalam angka 2 di atas, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Veteran No.15 tahun 1965 (Lembaran Negara tahun 1965 No.76) perlu disempurnakan sesuai dengan haluan dan perkembangan ketatanegaraan Negara Republik Indonesia serta untuk menyelesaikan Revolusi Bangsa Indonesia dalam menciptakan masyarakat asil dan makmur tanpa penghisapan manusia oleh manusia yaitu Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.

 

MENGINGAT:

a. Pasal 5 ayat 1, pasal 15, pasal 20 ayat 1, pasal 27,28,29 dan 30 Undang-Undang Dasar 1945.

b. Ketetapan-ketetapan Sidang Umum MPRS tahun 1966

c. Ketetapan-ketetapan sidang Umum Istimewa MPRS tahun 1967

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

 

MEMUTUSKAN

I. Mencabut Undang-Undang No.15 tahun 1965 (Lembaran Negara tahun 1965 No.76)

II. Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TETANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Veteran Republik Indonesia :

(1) Warga Negara Republik Indonesia yang dalam massa Revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut serta aktif berjuang untuk mempertahankan Negara bersenjata resmi atau Kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada masa perjuangan itu.

(2) Warga Negara Republik Indonesia yang dalam perjuangan pembelaan Irian Barat melakukan Trikora sejak 19 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963 ikut secara aktif berjuang/bertempur dalam kesatuan-kesatuan bersenjata di daerah Irian Barat.

(3) Warga Negara Republik Indonesia yang melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata.

(4) Warga Negara Republik Indonesia yang menurut salah satu cara yang tersebut pada ayat (1) ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan Kedaulatan Negara lain yang timbul di masa yang akan datang.

(5) Warga Negara Republik Indonesia yang langsung aktif dalam pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata melaksanakan komando seperti tersebut dalam ayat (2) dan (3) di atas dalam menghadapi pihak negara lain.

 

Pasal 2

(1) Semua Veteran yang telah disyahkan memperoleh gelar Kehormatan "Veteran Republik Indonesia".

(2) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) di atas dapat disebut Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.

(3) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat 2,3,4 dan 5 dapat disebut Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 1 tidak berlaku bagi seorang Veteran apabila ia:

a. Membantu musuh Negara/Revolusi

b. Tidak setia dan menghianati kepada Dasar Negara Pancasila dan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. Kehilangan haknya untuk menjadi anggota angkatan bersenjata menurut putusan pengadilan.

d. Mendapatkan pidana penjara lebih dari satu tahun lamanya atas keputusan Pengadilan Republik Indonesia.

 

Pasal 4

(1) Tiap-tiap peristiwa yang menjadi sumber keveteran menurut pasal 1 mempunyai tanda-tanda kehormatan masing-masing yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Keada setiap Veteran diberitahukan tanda-tanda kehormatan peristiwa menurut ayat 1 berdasarkan sumber-sumber ke-Veteranannya masing-masing yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan.

(3) Setiap Veteran Republik Indonesia yang berjasa dalam suatu peristiwa yang luar biasa dapat diusulkan untuk memperoleh bintang kehormatan dan/atau bintang jasa sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

 

BAB II
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

(1) Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang berwatak revolusioner dan berjiwa Pancasila serta pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah dalam mempertahankan dan membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu berkewajiban tetap melanjutkan perjuangan mengamankan dan mengamalkan Pancasila serta melawan sega isme dalam bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila, menuju pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.

(2) Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat yang pernah berjuang dalam kesatuan-kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah dan oleh karena itu berkewajiban berusaha untuk menjadikan dirinya unsur masyarakat yang aktif dalam melaksanakan pertahanan rakyat dan program pembangunan nasional.

 

BAB III
HAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

(1) Kepada setiap Warga Negara yang memenuhi ketentuan dalam pasal 1 ayat 1 diberikan sebutan Veteran Pejuang Republik Indonesia dan tanda-tanda kehormatan menurut pasal 4.

(2) Kepada setiap warga Negara yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal ayat 2,3,4 dan 5 diberikan sebutan Veteran Pembela Republik Indonesia dan tanda-tanda Kehormatan menurut pasal 4.

(3) Kepada Pejuang Kemerdekaan yang telah gugur di masa antara 17 Agustus 1942 dan 27 Desember 1949, sebagai akibat memperjuangkan Negara Republik Indonesia diberikan penghargaan pangkat anumerta sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan dan mendapat hak-hak kenaikan pangkat.

(4) Setiap Veteran Republik Indonesia yang gugur meninggal dunia dalam menjalankan tugas Negara berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(5) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1,2,3 dan 4 diatur oleh Menteri atau Pejabat yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Pasal 7

(1) Seseorang Veteran Indonesia bekas anggota Angkatan Bersenjata berhak memakai pakaian seragam dan tanda-tanda pangkat yang terakhir dala upacara-upacara Nasional serta hari-hari Nasional dan Kemiliteran menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.

(2) Seseorang Veteran Republik Indonesia bukan bekas anggota angkatan bersenjata dapat memakai pakaian dan tanda-tanda yang bentuk dan cara pemakaian ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.

 

Pasal 8

(1) Jika seseorang Veteran Republik Indonesia itu Pegawai Negeri atau menjadi Pegawa Negeri, maka waktu selama ia turut dalam kesatuan-kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1 dihitung sebagai masa kerja apabila ia termasuk Veteran Rembela Kemerdekaan, sedangkan apabila ia termasuk Veteran Pejuang Kemerdekaan dihitung 2 kali lipat sebagai masa kerja penuh dan untuk perhitungan pensiun.

(2) Seorang Veteran Republik Indonesia apabila ia Pegawai Negeri atau buruh swasta harus diterima kembali dalam lapangan pekerjaannya semula dengan tidak dirugikan hak-haknya setelah menyelesaikan tugasnya.

 

Pasal 9

(1) Seorang Veteran Republik Indonesia yang berhubungan dengan perikehidupan ternyata membutuhkan bantuan, harus diberi bantuan menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (PP 3/6) yang mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan dari Veteran Republik Indonesia.

(2) Warakawuri dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Republik Indonesia yang gugur sewaktu ia masih bertugas dalam lingkungan Kesatuan seperti tersebut dalam pasal 1, diberi tunjangan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

(3) Seorang Veteran Republik Indonesia serta keluarganya, yang ternyata harus mendapat-kan bantuan menurut ayat 1 pasal ini diberi pertolongan dokter/perawatan menurut Peraturan tentang pertolongan dokter/ perawatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri yang dipensiunkan.

Pasal 10

Kepada seseorang Veteran Republik Indonesia yang belum mempunyai pekerjaan dapat diberikan latihan kejuruan atas tanggungan Pemerintah menurut cara dan waktu yang akan diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 11

(1) Seseorang Veteran Republik Indonesia didahulukan dalam memperoleh jabatan dalam dinas Pemerintahan dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan untuk jabatan itu sebagai Pegawai Negeri.

(2) Ketentuan dalam ayat 1 pasal ini berlaku juga bagi Departemen, Perusahaan Negara dan Swasta menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat 2 pasal ini diharuskan menerima Veteran Republik Indonesia sebagai Pegawai atau pekerja sekurang-kurangnya 25% dari lowongan yang ada.

Pasal 12

Kepada Veteran Republik Indonesia yang berusaha secara perorangan maupun secara kolektif diberikan bantuan dan bimbingan yang akan diatur dalam Keputusan Presiden.

 

BAB IV

KEWAJIBAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 13

Setiap Veteran Republik Indonesia wajib setia kepada Dasar Pancasila dan Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 14

Setiap Veteran Republik Indonesia wajib menjunjung tinggi nama baik, Kode Kehormatan dan Doktrin Veteran Republik Indonesia.

Pasal 15

Setiap Veteran Republik Indonesia berhak dan wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran. Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan pasal 18 ayat 2.

Pasal 16

Setiap Veteran Republik Indonesia wajib turut serta memegang rahasia Negara yang diketahuinya menjunjung tinggi kehormatan Negara, membela Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

BAB V

BADAN-BADAN YANG KHUSUS BERHUBUNGAN
DENGAN MASALAH VETERAN

Pasal 17

Untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang ini, Presiden menetapkan suatu Departemen atau Badan lain, sesuai dengan tingkat-tingkat pengurusan masalah Veteran.

Pasal 18

(1) Dengan Keputusan Presiden dibentuk organi-sasi massa Veteran yang disebut Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai satu-satunya organisasi penghimpun massa Veteran.

(2) Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 19

Semua Veteran yang menderita cacad karena akibat perjuangan/tugas, para warakawuri dan yatim piatu Veteran akan diurus secara khusus yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

Pemerintah disamping melaksanakan keten-tuan-ketentuan yang tercantum dalam BAB III, wajib memberikan dorongan, bantuan dan bimbingan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk dapat melaksanakan tugasnya membawa seluruh massa Veteran kearah integrasi dengan rakyat dan tugas-tugas Revolusi dalam segala bidang.

 

BAB VI

KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA

Pasal 21

Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain tentang ketentuan-ketentuan menurut pasal 1 dipidana dengan penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

Pasal 22

Barang siapa menamakan dirinya Veteran dengan maksud-maksud tertentu sedang ia tidak berhak atas sebutan itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

 

Pasal 23

Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 11 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.

Pasal 24

Seorang Veteran yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 13, 14, dan 16 dicabut haknya sebagai Veteran, di samping pidana yang dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku.

 

Pasal 25

Tindak-tindak pidana yang tercantum dalam pasal 21, 22 dan 23 adalah kejahatan.

 

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 26

Semua ketentuan-ketentuan dari Undang-Undang Veteran Pejuang Kemerdekaan (Undang-Undang No.15 tahun 1965, Lembaran Negara Tahun 1965 No. 76) yang telah dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku selama belum ada ketentuan-ketentuan pengganti berdasarkan Undang-Undang ini.

 

Pasal 27

Semua Peraturan-peraturan pelaksanaan berdasarkan Undang-Undang No.15 tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 76) yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak dicabut, dirubah atau ditambah berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 28

Bagi mereka yang termasuk Veteran seperti yang termasuk dalam pasal 1, yang sebelum berlakunya Undang-undang ini telah menerima perlakuan tertentu berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, tetap memperoleh perlakuan tersebut, selama belum disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 29

Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Dikeluarkan di     :    J a k a r t a
Pada    tanggal   :    7 Agustus 1967
PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
JENDERAL T.N.I

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Agustus 1967

PRESIDIUM KABINET AMPERA
           SEKRETARIS
                    ttd
      SUDHARMONO S.H.
        BRIG.JEN T.N.I

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 No.17


garisbts
     
  kembali ke UU Veteran  

  logoembos

Copyright ©2013 Legiun Veteran Republik Indonesia