LVRI   VECONAC

  TENTANG LVRI

 

Sejarah LVRI

UU Veteran

AD/ART

Visi dan Misi

Struktur Organisasi

Pengurus

DPD, DPC dan DPR

Mars Veteran

 

 

 

 UU VETERAN RI

UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2012
TENTANG
VETERAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : a. bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan kemerdekaan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b. bahwa atas jasa dan pengorbanan warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia, negara perlu memberikan penghargaan dan penghormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan pemberian penghargaan secara tepat terhadap jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia dalam memperjuangkan, membela, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dalam melaksanakan perdamaian dunia sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Veteran Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan

 

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

  Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
2. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/ mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Selengkapnya...
garisbts

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1967

TENTANG

VETERAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

   
MENGINGAT: a. Pasal 5 ayat 1, pasal 15, pasal 20 ayat 1, pasal 27,28,29 dan 30 Undang-Undang Dasar 1945.
b. Ketetapan-ketetapan Sidang Umum MPRS tahun 1966
c. Ketetapan-ketetapan sidang Umum Istimewa MPRS tahun 1967
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

MEMUTUSKAN

 

Mencabut : Undang-Undang No.15 tahun 1965 (Lembaran Negara tahun 1965 No.76)
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TETANG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  Veteran Republik Indonesia :
(1) Warga Negara Republik Indonesia yang dalam massa Revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut serta aktif berjuang untuk mempertahankan Negara bersenjata resmi atau Kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada masa perjuangan itu.

(2) Warga Negara Republik Indonesia yang dalam perjuangan pembelaan Irian Barat melakukan Trikora sejak 19 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963 ikut secara aktif berjuang/bertempur dalam kesatuan-kesatuan bersenjata di daerah Irian Barat.

(3) Warga Negara Republik Indonesia yang melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata.

(4) Warga Negara Republik Indonesia yang menurut salah satu cara yang tersebut pada ayat (1) ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan Kedaulatan Negara lain yang timbul di masa yang akan datang.

(5) Warga Negara Republik Indonesia yang langsung aktif dalam pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata melaksanakan komando seperti tersebut dalam ayat (2) dan (3) di atas dalam menghadapi pihak negara lain.
 

pasal 2

  (1) Semua Veteran yang telah disyahkan memperoleh gelar Kehormatan "Veteran Republik Indonesia".

(2) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) di atas dapat disebut Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.

(3) Setiap Veteran yang memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat 2,3,4 dan 5 dapat disebut Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selengkapnya...
   
   
   


garisbts

  logoembos

Copyright ©2013 Legiun Veteran Republik Indonesia