Dana Kehormatan Veteran RI

  • Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia telah diterbitkan.
  • UU tersebut menyatakan dana kehormatan veteran merupakan uang yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada pejuang yang aktif dalam peperangan untuk memperjuangkan NKRI.
  • Untuk mendapatkan dana kehormatan ini, pejuang harus terlebih dulu menerima Tanda Kehormatan Veteran RI. Dengan peraturan pelaksana ini, setiap bulan para veteran akan mendapatkan tunjangan dengan nilai antara Rp1,4 hingga Rp1,6 juta. Besarnya tunjangan disesuaikan golongan-nya.
  • Selain dana kehormatan, para veteran juga berhak mendapatkan tunjangan veteran dan pemakaman di taman makam pahlawan. Keringanan biaya kesehatan dan transportasi publik juga akan diterima.