Tunjangan Veteran RI

  • Pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia yang isinya mengatur hak-hak veteran. Dengan adanya aturan tersebut, maka tunjangan veteran mengalami kenaikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peristiwa Keveterenan, mengatur hak-Hak Tertentu, dan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Hari Veteran Nasional.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu.
  • Ada tiga Peraturan Menhan yang menjadi peraturan pelaksanaannya, yakni Nomor 35 Tahun 2014 soal pemberian tanda kehormatan, Nomor 36 Tahun 2014 tentang dukungan pembina administrasi veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemakaman veteran.
  • Tunjangan veteran akan diberikan bervariasi tergantung pada golongan.
  • Golongan A mendapat Rp1,6 juta per bulan, sampai terendah golongan E mendapat tunjangan Rp1,4 juta.
  • Bagi Veteran Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun, diberikan Tunjangan Veteran sebesar 50 % (limapuluh persen) dari nominal Tunjangan Veteran yang diterima oleh Veteran Pejuang Kemerdekaan RI dan Veteran Pembela Kemerdekaan RI yang telah menerima hak pensiun.