BUKU TAMU

601. yth. Bapak pimpinan LVRI mengapa pertanyann kami tidak di jawab ? Apakah pertanyaan kami sulit Utk di jawab ? Terima kasih pertanyaannya dan DPP-LVRI telah mengirim surat kepada Direktur Veteran - Kementerian Pertahanan RI untuk memberikan penjelasan tentang hak-hak Janda/Duda dan Yatim Piatu, jika penjelasan dari Direktur Veteran sudah kami terima, akan segera disampaikan. Kadep Kesejahteraan DPP-LVRI  
Perwakilan warakawuri » 2016-01-29 00:12:16

602. Selamat siang ,saya mau konfirmasi bahwa tadi ada orang mengakukan dari LVRI ,meminta bantuan dana dalam rangka merayakan ulang tahun legiun RI ke 59 ke kantor kami,apakah benar adanya bapak/ibu? Terima kasih anda telah menghubungi kami.Kami Dewan Pimpinan Pusat LVRI di Jakarta, tidak pernah menginstruksikan hal demikian dan alamat DPC-LVRI Kab. Bogor yang disampaikan melalui email kami, sesuai catatan yang ada pada kami, ternyata tidak beralamatkan sebagaimana yang saudara sampaikan. Demikian untuk dimaklumi dan terima kasih atas informasinya.Media Center DPP-LVRI    
Primagama cikaret ciapus » 2016-01-27 11:45:12

603. Yth. Bapak/ibu Pimpinan DPP LVRI, kami selaku perwakilan suara para ibu2 warakawuri pejuang pembela yg telah ikut andil dlm peristiwa keveteranannya, dan setelah pulang tugas atau meninggal duni dan di medan pertempuran di luar peristiwa keveteranan meninggal dunia suami2 ibu2 tersebut belum pernah atau belum sempat untuk mendaftarkan diri sebagai calon veteran pembela RI, dari dulu selalu berusaha untuk mendaftarkan diri untuk mendapat gelar kehormatan Veteran RI yg suami2 ibu tersebut benar2 berjuang sesuai peristiwa keveteranannnya namun selalu terganjal di aturan tentang pelaksanaan mekanisme pemberian tgelar kehormatan dimana ahli waris tidak bisa mendaftarkan suami sebagai cavet di ktr terkait, setelah UU No. 15 tahun 2012 di sahkan DPR, ibu2 warakawuri tersebut terharu karena harapan mereka utk mendapatkan gelar bisa terwujud krn di dlm UU tersebut Veteran RI adalah warga negara RI yg ikut serta berjuang dlm merebut kemerdekaan dan membela mempertahankan kemerdekaan ( setau kami seperti itu isi nya, dan para janda pejuang berhak mendapatkan tunjangan veteran atau nama lain Tunjangan janda duda, krn dlm PP 67 yg berhak mendapatkan tunjangan veteran dan tunjangan janda duda adalah yg telah memiliki Gerlar veteran atau tanda kehormata veteran RI, dan juga dlm isi PP tersebut bahwa mekanisme pemberian Tnda kehormatan di atur dllm peraturan menteri, kami sangat senang mendengar ini, namun lagi2 kenyataannya ibu2 tersebut kembali kecewa krn dlm isi peraturan menteri tersebur hanya di cantum yg berhak mendaftarkan suami2nya hanya utk para calon veteran anumerta yg mana anurmert ini yg meninggal di medan pertempuran msh dalam peristiwa keveteranan yg berlaku, terus bagaimana dgn ibu2 yg suaminya ikut berjuang lalu meninggal dunia setelah peristiwa keveteran ? apakah tdk bisa menjadi veteran ? karena d permen tersebut ibu2 tersebut tdk bisa mandaftarkan suaminya2 yg telah meninggal, dan bagaiman dgn suami2 yg telah pulang dari tugas dan meninggal tapi bum sempat mendaftarkan diri sebagai veteran ? apakah tdk berhak menyandang sebagai veteran walaupun di waris kan kepada jandanya ? setelah ibu2 mengurus rame2 ke ktr minvet dan dilanjutkan di ktr Dit Vet ternyata pengajuan kami di tolak krn tdk sesuai dgn permenhan, dan di beri penjelasan bahwa permenhan tersebut akan di lakukan revisi krn waktu pembuatan permenhan tersebut para pembuat lupa mencantumkan ahli waris bagi para pejuang bisa mendaftrkan diri,kami mendengarkn penjelasan tersebut sangant senang walaupun harus menunggu lebih lama lagi, Yang terhormat bap pimpinan DPP LVRI, apakah revis permenhan ini masih lama krn sdh lewat dari 1 tahun ? apakah yg menjadi harapan kami ada dlm pasal revisi permenhan yg sedang digodok bahwa ibu2 istri para pejuang bisa mendaftarkan suaminya menjadi veteran ri ? krn kami mendengar rumor bahwa permen ini akan segera di sah kan menteri ? kami takut setelah permen RI ini di sahkan, kami msh blum bisa mendaftarkan suami2 kami krn tdk masuk dlm pasal permen tersebut, demikian keluh kesah para ibu2 warakawuri pembela yg sampai ini berharap besar bisa menikmati hak tunjangan janda sesuai isi UU no. 15 serta isi PP 67, demikian terimakasih kepada bapak pimpinan DPP LVRI.UOBQA.     Terima kasih pertanyaannya dan DPP-LVRI telah mengirim surat kepada Direktur Veteran - Kementerian Pertahanan RI untuk memberikan penjelasan tentang hak-hak Janda/Duda dan Yatim Piatu, jika penjelasan dari Direktur Veteran sudah kami terima, akan segera disampaikan.   Kadep Kesejahteraan DPP-LVRI.  
perwakilan warakawuri mantan istri pejuang pembela » 2016-01-26 20:27:03

604. Salam sejahtera,Saya adalah anak dari Daniel Badelwair yang telah menerima dana kehormatan dan sekarang ayahku telah meninggal dunia.Pertanyaan saya adalah apakah dana tersebut putus atau beralih kepada ibuku sebagai isterinya? kalau beralih perlu persyaratannya, apakah persyaratannya?   Yth. Sdri Ratnawati Ningsih.Untuk Dana Kehormatan, apabila yangbersangkutan (Veteran RI) meninggal dunia, maka pada bulan berikutnya tidak menerima lagi. Agar lebih jelas, silahkan menanyakan ke Kantor Administrasi Veteran (Kaminvet) di kota Saudari berada.Demikian penjelasan kami, mohon maklumKadep KesejahteraanDPP-LVRI  
Ratnawati Ningsih Badelwair » 2016-01-20 20:12:45

605. http://goo.gl/z6RzFJ
OBAT PARU PARU BASAH » 2016-01-18 11:33:44

606. Kepada Yth. Ketua LVRI di tempat. Dengan hormat bersama surat ini kami anak dari verteran pur. Waluyo. Bapak saya pensiunan tahun 1970 dia adalah pejuang '45 pernah tugas di kalimantan , irian jaya maluku dan masih banyak lagi daerah yang ditugasi oleh bapak . dari kabupaten demak pernah mengundang bapak waluyo sebagai veretan tertua di saat hari kemerdekaan RI sekarang usia bapak waluyo sudah menginjak usia yang ke 94 , bapak saya pernah mengurus tunjangan veteran dan tunjangan kehormatan dua kali tapi hasilnya tidak pernah ada . Dan allahdulillah pada bulan juli datang anggota Kodim Demak menyarankan supaya mengurus tunjangan veteran dan kehormatan . Berkas sudah saya kirim dari Demak No B/89/XI/2015 tanggal 19 Nopember 2015 ttg Permohonan Tunjangan Veretan RI atas nama Bapak Waluyo. Besar harapan kami semoga tunjangan tersebut dapat diproses karena usia bapak waluyo yang sudah lanjut, sehingga kami berharap bapak kami masih bisa menikmati tunjangan dari pemerintah dimasa hidupnya . Terimakasih atas perhatiannya. kami Noerdjanah PNS IV a Lanuad Adi Soemarmo Solo Jawatengah.   Yth. Ananda Noerdjanah.Terima kasih ananda telah menghubungi kami DPP-LVRI di Jakarta.Untuk diketahui proses mengurus menjadi anggota Veteran RI adalah sebagai berikut :•  Pemohon datang ke Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan (KANMINVETCAD) setempat (bukan ke Markas Cabang LVRI) untuk memperoleh Formulir Pendaftaran Calon Veteran RI yang telah disediakannya secara cuma-cuma.•  Setelah diisi dan dilengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan, berkas Pendaftaran Cavet tersebut semua (4 rangkap) diserahkan kembali ke KANMINVETCAD.•  Berkas Pendaftaran Cavet tersebut setelah dilakukan penelitian dan penyaringan oleh Tim Penyaringan Tingkat Daerah II (TPD II) di KANMINVETCAD, oleh KANMINVETCAD setelah dibubuhi Nomor Pendaftaran dikirimkan secara kolektif ke BABINMINVETCADDAM (bukan Markas Daerah LVRI) dengan Surat Pengantar. Kepada Pemohon diberi 1 (satu) berkas sebagai arsip yang harus disimpan/dirawat selamanya.•  Oleh BABINMINVETCADDAM (Badan Pembina Administrasi Veteran dan Cadangan KODAM) berkas tersebut setelah dilakukan penelitian dan penyaringan oleh TPD I dikirimkan secara kolektif ke Direktorat Veteran (DITVET) Jl. Tanah Abang Timur No. 8 Jakarta Pusat (bukan Markas Besar LVRI) dengan surat pengantar.•  Oleh DITVET berkas yang telah diterima dari BABINMINVETCADDAM dilakukan penelitian dan penyaringan oleh Tim Penyaringan Pusat (TPP).•  Hasil penelitian dan penyaringan TPP oleh DITVET dituangkan dalam Skep Kolektif untuk disampaikan oleh Dirjen Potensi Pertahanan (DIRJEN POTHAN) kepada Menhan guna disyahkan menjadi Skep Kolektif Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang atau Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.•  Atas dasar Skep Kolektif tersebut, maka oleh DITVET dibuatkan Petikan Skepnya dalam bentuk Piagam.•  Petikan tersebut oleh DITVET disampaikan ke BABINMINVETCADDAM untuk diserahkan kepada pemohon yang berhak melalui KANMINVETCAD.•  Apabila pemohon ingin mengetahui perihal sudah sejauh mana proses penyelesaian pendaftarannya, pemohon harus dapat memberikan Nomor Surat Pengantar pengiriman berkasnya yang dari KANMINVETCAD ke BABINMINVETCADDAM dan yang dari BABINMINVETCADDAM ke DITVET. Apabila akan menanyakannya ke Direktorat Veteran – Kementerian Pertahanan, Jakarta. Demikian disampaikan agar dapat dipahami dan dimaklumi. Kadep. Kesejahteraan DPP-LVRI  
NOERDJANAH » 2016-01-06 15:28:43

607. putra purnawirawan tni ad kab.pekalongan. Terimakasih ananda Dian Susilo menghubungi kami DPP-LVRI. Namun kami tidak mengetahui maksud dan tujuan ananda. Wassalam
dian susilo » 2016-01-05 12:48:40

608. Saya turut bangga kepada para veteran Indoensia. termasuk kepada Eyang saya yang sudah meninggal. sering kali beliau cerita tentang perjuangan beliau semasa penjajahan dulu.  Terima kasih atas rasa bangga ananda. Wassalamu'alaikum Wr.Wb.als Branded Murah
Rudi Siswanto » 2015-12-30 10:09:39

609. Aslm.wr.wb. Kepada Yth. Bapak Pengurus DPP LVRI. Saya ingin menanyakan tentang gelar kehormatan veteran pembela Dwikora dan Seroja Bapak saya. Nama : Letkol Mar. ( Purn.) Achmad Cholid,SE,MBA , NRP. 5839/P , alamat : Komp. Hankam Blok H-7 Pondok labu jaksel. Mempunyai Satyalancana Wira Dharma dan Satyalancana Seroja ada 2. Dan telah meninggal dunia 04 oktober 2015. Yang ingin saya tanyakan apa masih bisa diurus kalau sudah meninggal? dulu sempat diurus tapi berkas dikembalikan karena katanya kurang SK. Penugasan, Sempat bertanya dulu ke bapak katanya hilang. Dan kalau hilang apa ada cara lain?atau arsip di mabes?dan alamat mengurus dimana di makassar?Sekian dan Terima Kasih.. Salam Hormat Kami .. Yth. Sdr. Anshar Fadhilah Cholid. * Agar lebih jelas, tolong Saudara mendatangi Kantor Administrasi Veteran Jakarta Selatan. * Bagaimana Ketentuan dan Tata Cara serta persyaratannya yang mempunyai wewenang adalah Kantor Administrasi Veteran (Kanminvet), ---> DPP-LVRI tidak mempunyai kewenangan. * Demikian untuk menjadi periksa. Kadep Kesejahteraan DPP-LVRI       Aslm.. ma'af kenapa tidak dijawab pertanyaan saya? Apa ada yang salah dengan pertanyaannya? Terima kasih Yth. Sdr. Anshar Fadhilah Cholid. Untuk diketahui, pertanyaan Saudara telah disampaikan pimpinan, namun belum turun rekomendasi jawabannya. Terima kasih. Operator Media Center
Anshar Fadhilah Cholid » 2015-12-17 21:59:27

610. assalamualaikum wr wb saya adalah salah satu dari cucu veteran dengan ini saya himbau kepada seluruh warga veteran untuk waspada kepada orang orang yang menamakan diri atau berlindung dibalik veteran untuk tujuan tujuan yang tidak benar,misalnya untuk tindakan sok anggar jago semata atau tindakan hal lainnya yang dapat merusak nama baik veteran di mata masyarakat,banyak orang orang yang sok anggar jago yang berlindung di belakang veteran,yang dapat membuat citra dan nama baik veteran jelek di mata masyarakat.     Terima kasih atas perhatiannya dan peringatan Saudara akan sangat kami perhatikan. Salam Sekjen DPP-LVRI Marsda TNI (Purn) FX Soejitno
dedy kurniawan suseno » 2015-12-16 04:46:51

611. Assalamu'alaikum, Ayah saya adalah seorang veteran pembela yang bernama SARKANI tinggal di Muara Teweh KALTENG, beliau sudah menerima tunjangan veteran dan pada tgl 17 agustus kemaren beliau wafat, dan saya kemaren sudah mengurus tunjangan untuk ahli waris ke ibu saya, dan info yang saya dapat dari kaminvet kalau ibu saya berhak menerima gaji veteran penuh tanpa potongan selama 4 bulan, setelah itu sudah tidak bisa menerima tunjangan full dan dana kehormatan nya pun sdh dihapus kan untuk janda. Tapi ibu saya hanya menerima dua bulan saja.jadi apa yang seharusnya saya lakukan agar kami bisa mendapat hak tersebut.trm ksh.      Yth. Sdri. Yenni Wahyuni. 1.  Untuk Dana Kehormatan, apabila seorang Veteran telah meninggal dunia, maka ahli waris tidak menerima lagi. 2.  Untuk Tunjangan Veteran dan gaji pensiun, silahkan Saudari menghubungi/ mendatangi PT Taspen dan PT Asabri di kota tempat tinggal Saudari untuk menanyakan dan mendapatkan penjelasan.     Demikian untuk dimaklumi dan Terima kasih. Kadep. Kesejahteraan DPP-LVRI.    
Yenni Wahyuni » 2015-12-11 09:54:22

612. assalamualaikum saya adalah salah seorang dari cucu veteran dengan ini saya mau menyarankan kepada veteran setidaknya bagaimana kalau veteran melihat prospek atau aspek luar negri untuk lebih memejukan legiun veteran karena banyak saya lihat diluar negri badan badan yang berhubungan dengan veteran alangkah bagusnya kalau dikelola dan dibagusi agar veteran bisa lebih maju terima kasih "hidup veteran"   Terima kasih atas masukkannya, akan kami pelajari dan tindak lanjuti. Media Center
dedy kurniawan suseno » 2015-12-07 17:16:52

613. Aslm.wr.wb. Kepada Yth. Bapak Pengurus DPP LVRI. Saya ingin menanyakan tentang gelar kehormatan veteran pembela Dwikora dan Seroja Bapak saya. Nama : Letkol Mar. ( Purn.) Achmad Cholid,SE,MBA , NRP. 5839/P , alamat : Komp. Hankam Blok H-7 Pondok labu jaksel. Mempunyai Satyalancana Wira Dharma dan Satyalancana Seroja ada 2. Dan telah meninggal dunia 04 oktober 2015. Yang ingin saya tanyakan apa masih bisa diurus kalau sudah meninggal? dulu sempat diurus tapi berkas dikembalikan karena katanya kurang SK. Penugasan, Sempat bertanya dulu ke bapak katanya hilang. Dan kalau hilang apa ada cara lain?atau arsip di mabes?dan alamat mengurus dimana di makassar?Sekian dan Terima Kasih.. Salam Hormat Kami ..
Anshar Fadhilah Cholid » 2015-12-04 23:36:25

614. Salam sejahtera, Nama saya Adi saya anak dari almarhum Bpk M. Soemardi NPV. 10.065.525 anggauta Veteran Republik Indonesia dan pernah menjabat sbg ketua Veteran Kota/Kab Pekalongan dan telah meninggal pada tgl 13 Oktober 2015, pernah dpt dana veteran Rp. 250.000,-/bln sesuai skep/291/M/Vll/1983 dan beberapa bulan yg lalu pernah mengirim data utk mendapat tunjangan veteran tp smp bpk meninggal blm turun, apakah nantinya ahli waris (ibu kami) msh bisa menerima UDW, SBP atau Tunjangan veteran tsb dan gmn cara mengurusnya, terima ksh sebelumnya. Adi Pekalongan 0285424742,     Yth. Sdr. Adi. Untuk tunjangan Veteran bagi janda/duda/yatim piatu, sampai dengan saat ini Peraturan Pelaksanaan sedang di-siapkan oleh Direktur Veteran Kementerian Pertahanan RI (Jadi belum bisa dilaksanakan) Agar lebih jelasnya, silahkan menghubungi ke Kepala Kantor Administrasi Veteran (KAKAMINVET) di kota Saudara (bisa ditanyakan ke Kodim untuk Kakaminvet-nya) Kadep Kesejahteraan DPP-LVRI  
Adi » 2015-12-01 12:21:05

615. salam sejahtera,saya dari singaraja, alamat saya dusun kajanan desa joanyar kecamatan seririt, kabupaten buleleng, bagaimna caranya masuk menjadi veteran, mengingat kakek saya yang sekarang berumur 102tahun, belum mendapatkan gelar veteran,dari cerita kakek saya, beliau satu angkatan dengan pak item dan pk putu witana, dan ikut pertempuran di angsa, dan menjadi pemuda saat masa penyingkiran belanda.   Yth. Sdr. Gede Dody Aston Silahkan mendaftarkan diri dengan membawa data-data diri ke Kantor Administrasi Veteran di Kodim terdekat. Terima kasih. Sekjen DPP-LVRI
gede dody aston » 2015-11-28 09:35:38

BERITA UTAMA

berita tahun 2023


  PERINGATAN HARVETNAS 2023 Peringatan HARVETNAS tahun 2023, untuk pertama kalinya dipusatkan di Solo. Salah satu alasan kenapa dilaksanakan di Solo…

berita tahun 2022


 KETELADANAN SUKSESI DI LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA Program 5 tahunan LVRI yang disebut Kongres baru saja terlaksana pada tanggal 12 Oktober…

lomba hari veteran nasional


LOMBA KARYA TULIS DAN POSTER HARI VETERAN NASIONAL 2021 HARAP DIBACA BAGIAN AKHIRNYA UNTUK PENGIRIMAN NASKAH DAN POSTERNYA :        …

berita tahun 2021


  SEMANGAT VETERAN MEMANG LUAR BIASA Peringatan Hari Veteran Nasional tahun 2021, walau dalam kondisi PPKM Darurat tidak mengurangi semangat para…

catatan rais abin


PANDANGAN KHUSUS RAIS ABIN   Sebagai Veteran Kemerdekaan RI, saya akan tetap menyayangkan tindakan Orde Reformasi terhadap UUD 45 yang seolah –…

Anda adalah Pengunjung Ke: