Gedung Veteran RI adalah bangunan bersejarah milik Veteran RI yang dibangun diatas tanah negara seluas kurang lebih 22.500 m2, dengan dana gotong royong Veteran RI.
Pasal 3 Anggaran Dasar YGVRI tentang maksud dan tujuan berbunyi : “secara gotong royong mendirikan sebuah Gedung Veteran sebagai peniggalan atau warisan yang bersifat monumental kepada Generasi Bangsa Indonesia di kemudian hari …. , dan menjadikannya suatu pusat kegiatan Veteran…. “.
Tanggal 22 Februari 1977 Presiden RI mengeluarkan KEPPRES No. 4 Tahun 1977 yang isinya :