Yayasan Kesejahteraan Veteran RI Karya Dharma Pusat dikenal dengan sebutan dan disingkat Yayasan Karya Dharma Pusat (YKDP) didirikan oleh Pimpinan Pusat LVRI Letjen TNI M. Sarbini berdasarkan Akta No 162, tanggal 26 Januari 1959, berstatus Badan hukum berdasarkan Akta Notaris Nurul Larasati SH serta pengukuhan Dirjen AHU Menkumham No.AHU-1621. AH.01.04 tgl 27 April 2010. Ketika Ketua Umum DPP LVRI dijabat Letjen TNI (Purn) Rais Abin.
Setelah sekian tahun berkantor pusat di Wisma Niaga Veteran Jl. Gajahmada No 13 Jakarta Pusat, kemudian atas perintah lisan Wakil Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Arie Sudewo agar keberadaan kantor Wisma Niaga Veteran tidak difungsikan lagi, maka sementara kantor YKDP dipindahkan ke Rumah Dinas TNI-AD Jl. Matraman Raya No.104 Jakarta Timur yang dihibahkan Kepala Staf TNI-AD untuk kepentingan kesejahteraan Veteran RI, melalui Ketua Umum DPP LVRI tahun 2008.
Sedikit kilas balik ke belakang, setelah lahirnya organisasi LVRI 2 Januari 1957 beberapa eksponen Veteran di Jakarta berusaha mencari gedung untuk perkantoran BPP LVRI. Diketemukan bangunan peninggalan Belanda berupa gedung Lembaga Perpustakaan di Jl.Gajahmada No.13 Jakarta Pusat bernama Sticusa.
Atas resiko sendiri eksponen Veteran tersebut langsung menempatinya, sekalipun pada awalnya terjadi ketegangan dengan alat negara, namun akhirnya gedung Sticusa berhasil dikuasai untuk perkantoran Markas Besar LVRI selama beberapa tahun, sampai saat pindahnya ke Gedung Veteran RI Graha Purna Yudha Kavling No.50 Jl.Jend Sudirman Jakarta Selatan hingga sekarang.
Selanjutnya lahan tanah Jl. Gajahmada No.13 Jakarta Pusat menjadi aset resmi Mabes LVRI, sedang pengelolaan diserahkan kepada Yayasan Karya Dharma Pusat hingga saat ini.
Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan LVRI No.Skep-04/ MBLV/IV/I/1980, tanggal 11 Januari 1980, YKDP mendapat :
(1) Melaksanakan pembinaan Yayasan Sosial Veteran RI khususnya yang bergerak dalam bidang kesehatan dan penyaluran tenaga kerja Veteran Ri termasuk keluarganya.
(2) Menyelenggarakan latihan kejuruan bagi Putra Putri Veteran RI khususnya yang berdomisili di Ibukota Jakarta Badan Pendukung LVRI oRGANISASI PENDUKUNG LVRI h. 166 SEJARAH LEGUIN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Memberikan bantuan kepada Veteran RI termasuk keluarganya yang terkena musibah kebanjiran, kebakaran, sakit, mengalami kesulitan, dan lain-lain.
Pelaksanaan Pembinaan terhadap Yayasan Sosial Veteran RI baru terlaksana di wilayah DKI Jakarta, khususnya dalam pelayanan kesehatan, di mana waktu itu terdapat 125 Poliklinik Veteran RI. Jumlah tersebut merupakan prestasi yang menarik bila dibandingkan jumlahnya di 1980 yang tercatat hanya ada 11 Poliklinik.
Sedang program penyaluran tenaga kerja Veteran RI mengalami kemunduran akibat kebijaksanaan baru Kapolri tentang penyaluran tenaga kerja. Dalam perkembangan kebutuhan organisasi LVRI, maka peran dan fungsi YKDP yang semula sebagai Anak Organisasi dinyatakan sebagai Badan Pendukung yang mendapat tugas antara lain meningkatkan kesejahteraan Veteran RI dengan mendayagunakan aset LVRI diatur dalam Anggaran Dasar LVRI.
Adapun aset LVRI yang dipercayakan untuk didayagunakan YKDP berupa sebidang lahan tanah seluas 3.224 m2 status kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) No 3703 selama 20 tahun, dari tahun 2003-2023, atas nama Mabes LVRI berlokasi di Jl.Gajahmada No 13 Jakarta Pusat. Kemudian YKDP berhasil h. 167 SEJARAH LEGUIN VETERAN REPUBLIK INDONESIA mengikat Perjanjian Kontrak kerjasama dengan PT Global Arta Berjaya yang mendayagunakan aset lahan tanah dengan mendirikan hotel level bintang 3 dengan pola BOT(Build Operation and Transfer) selama 20 tahun, mulai tahun 2004 dan akan berakhir tahun 2024.
Selaku Badan Pendukung YKDP sejak tahun 2013 memberikan Sumbangan Dana Bantuan Biaya Pemakaman bagi setiap Ahli Waris Veteran RI yang meninggal dunia melalui DPP LVRI yang jumlahnya sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta) dibayarkan tiap 3(tiga) bulan sekali.
Selain dari itu pada tahun 2016 dalam rangka YKDP berusaha mencari keuntungan, atas persetujuan Pimpinan LVRI yang juga dibenarkan menurut peraturan perundangan tentang Pendirian Yayasan, berhasil mendirikan Badan Hukum berupa PT Bina Usaha Veteran dengan modal 100 persen milik YKDP. Badan hukum ini bergerak dalam usaha menciptakan tehnologi parkir vertikal berbasis komputer di mana seluruh persyaratan legalitas perusahaan dan hak patent teknologi satu-satunya yang pertama kali di Indonesia sudah dimiliki.
Namun sementara ini akibat munculnya Pamdemi Covid-19 seluruh kegiatan terhenti, sedang progres aktivitas yang dicapai baru pada tingkat Proyek Percontohan (Mock up). DPP LVRI periode 2017 – 2022 menugasi Ketua Pengurus YKDP agar kantor YKDP yang terletak di Jl Matraman Raya No 104 Jakarta Timur juga menyediakan Mess bagi Anggota LVRI, terutama bagi pengurus DPP dari luar kota. Saat ini di lantai dua Gedung YKDP ada beberapa ruang yang dijadikan kamar.